34 Masalah Coretax DJP yang Bikin Konsultan Pajak Se-Indonesia Pusing

Environmentallca.my.id-




Jakarta, CNBC Indonesia – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menerima laporan dari sejumlah wajib pajak dan konsultan pajak tentang kendala saat menggunakan sistem inti administrasi pajak atau Coretax. Coretax telah diimplementasikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ke publik sejak 1 Januari 2025.

Ketua Departemen Penelitian Dan Pengkajian Kebijakan Fiskal IKPI, Pino Siddharta mengatakan 34 masalah saat implementasi coretax ini diperoleh dari hasil pengumpulan data hingga 13 Januari 2025. Sehari setelahnya, IKPI langsung melaporlan berbagai masalah itu ke Ditjen Pajak.

“IKPI telah menyampaikan masalah-masalah tersebut pada tanggal 14 Januari 2025 kepada pihak DJP,” kata Pino kepada CNBC Indonesia, Jumat (17/1/2025).

Setelah pelaporan itu, Pino mengakui, 34 masalah yang yang ditemui saat awal implementasi coretax, beberapa sudah diselesaikan oleh DJP. Namun, ada juga tambahan masalah, karena dalam tahap awal ini Wajib Pajak dan Konsultan Pajak baru menjalankan sebagian dari kewajiban perpajakannya, khususnya terkait pajak pertambahan nilai (PPN).

“Sedangkan kewajiban pajak seperti PPh 21, PPh 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat (2) dan seterusnya belum dilaksanakan,” ungkap Pino.

Pino memastikan, surat masukan terkait coretax yang sudah diberikan IKPI kepada DJP pada 14 Januari 2025 lalu bukan menjadi surat pertama, nantinya IKPI akan lanjut mengumpulkan kendala-kendala yang ditemui dan disampaikan kepada Pemerintah untuk kebaikan bersama.

“IKPI sebagai mitra strategis Pemerintah di satu sisi, dan di sisi lain wakil dari Wajib Pajak tentunya akan terus menyuarakan hal-hal positif untuk kemajuan penerimaan pajak dengan memperhatikan asas-asas keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi dan sebagainya,” tegasnya.

Berikut ini 34 daftar masalah Coretax yang dicatat IKPI:

1. Pengajuan sertifikat elektronik masih error

2. Pada saat log in DJP Online, muncul nomor telepon selular yang tidak valid

3. Permintaan kode otorisasi error di bagian foto

4. Representative License tidak sesuai. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B tetapi di Coretax masih tercatat Tingkat A. Sehingga dampaknya saya tidak bisa menjadi Kuasa Subjek Pajak Badan.

5. Di saat pendaftaran NPWP baru, ketika input pengesahan dari AHU selalu gagal

6. Saat verifikasi email dan nomor telepon saat akan aktivasi akun tidak bisa disimpan

7. Tidak bisa registrasi akun Coretax untuk istri (sebagai PIC Badan) yang gabung NPWP dengan suami, saat menambah pihak terkait bisa ditambah tetapi tidak bisa simpan (notif terjadi kesalahan) padahal sudah isi Akte dan lain-lain

8. PIC Perusahaan tidak dapat disimpan dan saat ini Akun CoreTax.

9. “Transaksi & faktur pajak”:

– Input transaksi 070 masih error

–  Transaksi uang muka (nilai uang muka tidak tersaji)

–  Faktur penyelesaian (nilai uang muka tidak tersedia)

–  Tidak dapat melihat review faktur pajak

–  Belum bisa Membuat PIC tambahan

–  Print out faktur pajak 2 lembar padahal transaksi hanya 1 item”

10. Data yang ditampilkan tidak update

11. Tidak muncul pilihan menu cetak PDF, padahal Upload Approved

12. Ketika manggunakan format impor PPN dan l upload, nama WP lawan tidak ada walaupun sudah approve.

13. Pihak Akses drafter PPN masih bisa melihat Bupot A1 & Bupot Bulanan pegawai Tetap

14. Saat masuk ke coretax minta update password dan passprhase, namun tidak bisa save

15. Tidak bisa mengajukan sertel untuk direktur Asing

16. “Phasprase yang telah dibuat pada saat awal daftar muncul error “”tidak valid””. “

17. Pembayaran STP tidak bisa karena tidak muncul STP pada menu pembayaran dan sub menu pembuatan kode billing atas tagihan pajak.

18. Pada menu tagihan pajak belum ada kode/jenis setoran 300 untuk STP

19. Sinkronisasi data profile wajib pajak tidak berjalan dengan baik sehingga pembuatan witholding tax terganggu dan bisa menimbulkan sanksi yang memberatkan wajib pajak.

20. Untuk sistem import FP tidak ada ditemplate pilihan pelunasan atau DP

21. Coretax belum memfasilitasi registrasi NIK istri – untuk DIgital Acces Request belum dapat dijalankan

22. Tidak ada menu ekspor FP Keluaran yang menginformasikan isi detail faktur (nama barang dll), menu ekspor hanya menampilkan tampilan umumnya saja.

23. “Tidak bisa membuat faktur pajak pelunasan”:

– faktur pajak uang muka dibuka di tahun 2024 dengan efaktur

– faktur pajak pelunasan di tahun 2025 dibuka dengan coretax

24. Tidak bisa membuat e-SKD untuk subjek pajak luar negeri

25. Konsultan pajak yang sudah terdaftar di DJP dan tervalidasi di SIKOP tetap tidak dapat ditemukan/ditunjuk sebagai kuasa, data tidak dapat ditemukan di coretax

26. Tidak bisa buka id billing dibawah tahun 2025

27. Akun utama (PPIC) tidak terbaca di akun badan

28. WP UMKM, khususnya yang berbendera PT Perseorangan belum dapat memperpanjang haknya untuk mendapatkan Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai WP Berdasarkan PP 23/2018. Hal ini mengakibatkan WP baru mendapatkan hak-nya selama 3 tahun melalui Surat Keterangan yang telah diterbitkan sebelumnya. sedangkan hak bagi WP tersebut sejatinya adalah 4 tahun. hingga saat ini Surat Keterangan tersebut belum dapat diterbitkan melalui Core-Tax

29. Tidak bisa menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan neto 2025 (Pemberitahuan NPPN) pada aplikasi Coretax. Solusi yg telah dilakukan yaitu menyampaikan Surat Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Neto 2025 melalui Hardcopy dokumen ke KPP terdaftar dan menyampaikan juga melalui Softcopy ke alamat email KPP terdaftar dengan ditujukan kepada Account Representative pada KPP tersebut.

30. DPP Lain 11/12 harus dihitung manual dan akhirnya selalu selisih akibat nilai desimal

31 Update Sistem Role dan Akses Data Berdasarkan update terbaru, saat seseorang diberikan role tertentu, pengguna tersebut dapat mengakses seluruh sistem, termasuk yang di luar peran yang dimilikinya, dan termasuk data sensitif seperti informasi gaji karyawan. Hal ini menimbulkan risiko akses yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi ulang untuk memastikan setiap role memiliki akses yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

32. Pembatasan records data bagan impor pajak keluaran yang bisa diapproved sistem CoreTax, sangat merugikan PKP

33. Bagaimana dengan nama pembeli dengan identitas KTP (NIK) yg belum melakukan pemadanan NIK dgn NPWP ? Apakah bisa diterbitkan faktur pajak atas transaksi penjualan ?

34. “Menu Layanan untuk pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto, sudah dibuat sudah masuk “”Permohonan Dalam Proses””, namun keesokan harinya masuk lagi ke menu “”Permohonan Belum Disampaikan””. Permohonan sudah diajukan sejak 7 Januari 2025, hingga malam ini masih di menu “”Permohonan Belum Disampaikan””.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 13 Januari 2025, sudah merilis daftar beberapa hal yang sebelumnya menjadi persoalan di coretax, sudah teratasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan perbaikan yang sudah dilakukan pada komponen pendaftaran. Antara lain gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil Wajib Pajak termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.

Kemudian yang terkait dengan Surat Pemberitahuan (SPT), seperti pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml. Sementara itu, Document Management System yang mencakup proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.

“Sampai dengan tanggal 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389,” kata Dwi dalam siaran pers, Senin (13/1/2024)

Dwi menambahkan, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424.

“DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP,” jelasnya.

 

(arj/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Kementerian Keuangan Beri Update Pelaksanaan Coretax





Next Article



Mau Jajal Simulator Sistem Canggih Pajak ‘Coretax’, Ini Caranya!




Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnbcindonesia.com/news/20250117082110-4-603883/34-masalah-coretax-djp-yang-bikin-konsultan-pajak-se-indonesia-pusing

Tinggalkan komentar