Environmentallca.my.id-
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah bakal mengenakan opsen dua pajak baru mulai 5 Januari 2025 mendatang. Pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu. Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tarif Opsen PKB dana BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66 persen dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.
Sehingga secara total, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.
Kebijakan opsen atau pungutan tambahan pajak dari pemerintah daerah mendapat pertentangan dari industri kendaraan. Pasalnya kebijakan ini bakal membuat harga kendaraan bakal lebih mahal.
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara memperkirakan kenaikan harganya bakal cukup besar.
“Ya naik lumayan sih, antara Rp 15-20 juta tergantung dari jenisnya kan. Tergantung daerahnya juga. Opsen itu berat buat masyarakat. Kelompok-kelompok yang beli mobil harga Rp 250 juta sampai 300 juta itu kelompok-kelompok yang sangat sensitif terhadap harga,” katanya kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (20/12/2024).
Di tengah penurunan daya beli masyarakat saat ini, kenaikan harga bakal mempengaruhi penjualan. Apalagi favorit penjualan mobil di Indonesia berasal dari kendaraan yang tergolong rendah, berkisar di angka Rp 200-300 jutaan.
“Ada naik 1 juta, 2 juta juga tuh kerasa, apalagi sampai puluhan juta. Rp 1 juta juga sudah berat, apalagi lebih dari itu,” kata Kukuh.
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Darmayani Mansur mengatakan, untuk tahun 2025, PKB dan opsen PKB bagi provinsi mengalami penurunan 4,76%. Sementara ada kenaikan bagi kabupaten/ kota sbeesar 46,67% dan bagi wajib pajak mengalami kenaikan 10,67%.
“Untuk BBNKB dan opsen BBNKB bagi provinsi tidak ada perubahan. Untuk kabupaten/ kota mengalami kenaikan 54% dan bagi wajib pajak mengalami kenaikan 16,20%,” katanya, dikutip dari situs resmi Bapenda Sulawesi Selatan.
“Jika tahun ini tarif pajak dilakukan bagi hasil dengan sistem 70% provinsi dan 30% kabupaten/ kota, jadi mulai tahun 2025 pajaknya tidak lagi masuk di Provinsi semua. Opsen pajak langsung masuk di pendapatan kabupaten/ kota,” ungkap Darmayani.
(dce/dce)
Next Article
Bos Gaikindo Ungkap 2 Pukulan Berat Bakal Hantam Penjualan Mobil RI
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnbcindonesia.com/news/20241220110439-4-597586/berlaku-5-januari-2025-begini-efek-2-opsen-pajak-ke-harga-kendaraan