DPR Beberkan Fakta Soal Keinginan Prabowo Terapkan PPN Multitarif

Environmentallca.my.id-




Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menganggap adanya kekeliruan penerapan kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk 2025, antara yang diinginkan Presiden Prabowo Subianto dengan yang diatur Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, Prabowo sebetulnya menginginkan tarif PPN bersifat multitarif, antara barang mewah yang PPN nya sebesar 12% dengan barang non mewah yang tetap sebesar 11% sebagaimana pemberlakuan sejak April 2022. Bukan ditafsirkan dengan memanfaatkan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 supaya tarif efektifnya tetap 11% untuk non barang mewah.

“Presiden Prabowo menghendaki tarif PPN yang berlaku adalah 11% dan bukan 12% untuk barang/jasa yang bukan barang mewah, tetapi dalam peraturan tersebut menyampaikan bahwa tarif PPN yang berlaku adalah 12%,” kata Misbakhun melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025).

Misbakhun mengakui, memang DPP atau faktor pengalinya menggunakan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual dengan hasil akhir nilai PPN yang dipungut tetap 11% atau PPN tidak mengalami kenaikan tarif.

Tetapi peraturan ini, menurutnya menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat, karena beberapa perusahaan retail telah memungut PPN sebesar 12% seperti yang disampaikan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Media Briefing 2 Januari 2025.

“Persiapan dan pembuatan keputusan yang sangat mepet dengan pelaksanaan perubahan tarif PPN tidak memberikan waktu kepada pengusaha untuk mempersiapkan perubahan di dalam sistemnya. Walaupun pada akhirnya PPN terutang dapat dihitung ulang menggunakan mekanisme pada SPT Masa PPN, tetapi membuat masyarakat harus membayar lebih dari yang seharusnya,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Misbkhun menegaskan, sudah sepatutnya Kementerian Keuangan menerapkan kebijakan PPN pada Januari 2025 itu menggunakan skema multitarif, karena telah diberi ruang oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebagaimana diketahui pada ayat 3 pasal 7 UU HPP disebutkan tarif PPN dapat diubah paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

“Sangat jelas bahwa UU HPP pasal 7 tidak ada larangan soal multi tarif PPN sehingga tidak ada larangan soal penerapan tarif PPN 11% dan PPN 12% diterapkan bersamaan sekaligus,” tegas Misbakhun.

Misbakhun pun mengingatkan, sudah seharusnya Kementerian Keuangan RI dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak membuat peraturan dengan bahasa yang lebih sederhana, tidak menimbulkan multi tafsir, dan tetap menggunakan mekanisme penyusunan peraturan yang seharusnya.

“Tidak seharusnya Direktorat Jenderal Pajak membuat penafsiran ataupun membuat ketentuan yang berbeda dengan perintah presiden sehingga bisa berakibat timbulnya ketidakpercayaan masyarakat kepada pemimpin tertingginya,” paparnya.

(arj/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemerintah Beri Paket Stimulus Rp38 T Dampak Kenaikan PPN





Next Article



DPR Pastikan Prabowo Punya Ruang Manuver Fiskal di APBN 2025




Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnbcindonesia.com/news/20250103160940-4-600587/dpr-beberkan-fakta-soal-keinginan-prabowo-terapkan-ppn-multitarif

Tinggalkan komentar