DPR Tiba-Tiba Usulkan Revisi UU Minerba, Ini 4 Poin Terbarunya

Environmentallca.my.id-




Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Legislasi (Baleg) DPR akhirnya resmi menyepakati perubahan keempat Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi usulan inisiatif DPR.

Hal ini diputuskan setelah rapat panjang selama seharian penuh pada Senin (20/01/2025) sejak pukul 10.47 WIB pagi hingga akhirnya disepakati pada pukul 23.14 WIB tadi malam.

Mengutip CNN Indonesia, sebanyak delapan atau seluruh fraksi di DPR menyetujui RUU Minerba dibahas ke tingkat selanjutnya bersama pemerintah. Biasanya, ini juga akan dibawa ke komisi terkait, yakni Komisi XII yang mengawasi bidang energi dan sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan hilirisasi.

“Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil penyusunan RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 209 tentang Minerba dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan.

Lantas, apa saja poin-poin baru yang diusulkan DPR untuk dimasukkan ke dalam Revisi UU Minerba ini?

Ketua Baleg Bob Hasan dalam rapat pleno kemarin, Senin (20/01/2025) sempat menyebut, setidaknya ada empat poin baru yang diusulkan untuk dimasukkan ke dalam Revisi UU Minerba ini, antara lain sebagai berikut:

Pertama, terkait percepatan hilirisasi mineral dan batu bara.

Bob menilai program hilirisasi harus didorong agar Indonesia bisa lebih cepat mewujudkan swasembada energi.

Kedua, terkait aturan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Ketiga, terkait pemberian IUP kepada perguruan tinggi.

Keempat, terkait pemberian IUP untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Terpisah, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Bambang Haryadi, menjelaskan bahwa revisi ini masih berada dalam tahap awal dan baru berupa usulan inisiatif dari DPR.

“Ini masih usul inisiatif, masih jauh. Nanti nunggu surpres (surat presiden) lah, baru mau diajukan ke Paripurna sebagai usul inisiatif. Setelah diparipurnakan baru ini dikirim ke pemerintah. Pemerintah setuju gak itu kan ntar baru ada daftar inventarisasi masalah,” ujar Bambang kepada CNBC Indonesia, Senin (20/1/2025).

Menurut Bambang, revisi ini akan menyasar beberapa poin pembahasan, salah satunya seperti penyesuaian pasal terkait hilirisasi di sektor pertambangan.

Selain itu, revisi juga akan mencakup perluasan pembagian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada sejumlah Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia. Langkah ini ditujukan agar dapat mengurangi biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang merupakan dana kuliah yang harus dibayarkan mahasiswa per semester.

“Perguruan tinggi negeri untuk mengurangi biaya UKT lah. Jadi biar mereka, ormas kan udah dikasih ormas keagamaan, nah perguruan tinggi UGM, Undip gitu-gitulah untuk biar mereka bisa mengelola dengan baik,” kata Bambang.

Meski begitu, ia menekankan kembali bahwa agenda ini masih dalam tahap usulan dan belum masuk ke tahap pembahasan mendalam. Adapun, proses rapat untuk pembahasan usulan inisiatif ini dijadwalkan berlangsung pada hari ini dan bersifat tertutup.

Bambang membeberkan, setelah usulan disetujui dalam sidang Paripurna, baru nantinya akan dilakukan pembahasan bersama pemerintah.

“Ormas kan juga dulu skemanya belum ada sih, Makanya diperbaiki skema pemberian itu kan pemberian langsung itu kan di undang-undangnya nggak ada, makanya diperbaiki sekalian,” ujar Bambang.

(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Satgas Dibentuk, Hilirisasi Minerba Bakal Lari Kencang?




Next Article



Tiba-Tiba Beredar Agenda Baleg DPR Bahas Revisi UU Minerba Hari Ini




Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnbcindonesia.com/news/20250121091406-4-604715/dpr-tiba-tiba-usulkan-revisi-uu-minerba-ini-4-poin-terbarunya

Tinggalkan komentar