Harga Gas Murah Industri Telah Berakhir di 31 Desember 2024

Environmentallca.my.id-




Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$ 6 per MMBTU untuk tujuh sektor industri telah berakhir pada 31 Desember 2024.

Hal itu seperti yang sudah tertuang di dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Dadan Kusdiana menjelaskan bahwa kelanjutan atau perluasan kebijakan HGBT untuk sektor industri nantinya akan diputuskan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

“Kalau aturannya kalau diperluas, itu kan harus sedang yang dipimpin oleh Presiden,” kata Dadan ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (3/1/2024).

Meski begitu, saat ini Kementerian ESDM tengah melakukan evaluasi terhadap kebijakan HGBT yang kemungkinan akan dilanjutkan untuk tujuh sektor industri. Namun dengan mempertimbangkan kecukupan penerimaan negara.

“Yang dapat HGBT itu yang sudah ada kontrak PJBG. Kontraknya berdasarkan harga komersial mereka dengan penyedia. Sekarang udah putus yang 2024, 31 Desember HGBT udah stop. Tapi nanti pemerintah memutuskan untuk HGBT yang mana yang diperpanjang, mana yang akan berlanjut, itu tuh kebijakan harganya,” ujarnya.

Dadan menilai pasokan gas untuk tujuh sektor industri sejatinya bukan menjadi isu. Sebab di kontrak Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) sudah tersedia.

“Nah pemerintah nanti akan menetapkan harganya. Dengan mempertimbangkan, tetap sih mempertimbangkan pasokan dan mempertimbangkan kecukupan penerimaan negara,” kata Dadan.

Menurut Dadan, karena kelanjutan kebijakan HGBT hingga saat ini belum diputuskan, maka harga gas untuk industri akan mengikuti harga komersial yakni di atas US$ 6 per MMBTU.

“Jadi nanti kalau sekarang kan, belum ada aturannya untuk yang itu. Ya sekarang berjalan. Yang harganya komersial. Tapi nanti kalau diputuskan, kalau diputuskan itu berlakunya dari 1 Januari,” ujarnya.

Sebelumnya, Indonesian Petroleum Association (IPA) berharap kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk tujuh sektor industri dapat tetap memperhatikan keekonomian lapangan migas. Hal tersebut menyusul kebijakan HGBT yang akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengatakan pada intinya hulu migas mengatakan agar pasokan gas untuk industri berkelanjutan, maka diharapkan kebijakan baru dapat mempertimbangkan kondisi hulu. Terutama selepas berakhirnya kebijakan HGBT pada tahun ini.

“Untuk kebijakan baru itu tolong dipertimbangkan keekonomian. Mungkin banyak orang yang bosan bilang saya ngomong keekonomian. Sebenarnya keekonomian dipantau sangat dekat oleh pemerintah,” ujar Marjolijn usai Press Conference Road to IPA Convex 2024, Selasa (7/5/2024).

Menurut dia, selama ini para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selalu bekerja sama dengan SKK Migas dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi untuk membahas mengenai cost produksi suatu lapangan. Oleh sebab itu, kebijakan baru diharapkan dapat mempertimbangkan keekonomian lapangan.

“Sehingga baik supplier itu bisa jalan terus kan karena keekonomian tidak terganggu tetapi juga hilirnya dapat harga yang baik. Bagaimana itu kebijakan ya itu yang seharusnya dibicarakan di depan setelah 2024 ini,” tambah Marjolijn.

(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Catat! Ini Barang Mewah Yang Terkena PPN 12%





Next Article



BPKP Pelototi Penerapan Harga Gas Murah Buat Industri, Kenapa?




Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnbcindonesia.com/news/20250103150324-4-600560/harga-gas-murah-industri-telah-berakhir-di-31-desember-2024

Tinggalkan komentar