Environmentallca.my.id-
Seblumnya, kenaikan PPN mobil bekas pernah dinyatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti dikutip detikFinance, yang akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) 1,1% atas penyerahan kendaraan bermotor bekas mulai 1 April 2022. Besaran itu akan meningkat jadi 1,2% pada 2025 seiring dengan kenaikan tarif. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnbcindonesia.com/news/20241210142027-7-594736/jelang-akhir-2024-penjualan-mobil-bekas-melonjak-ini-yang-paling-laku