Environmentallca.my.id-
Jakarta, CNBC Indonesia –Pemerintah mewajibkan industri dan pengelola kawasan industri untuk melaporkan data sektoral empat kali dalam setahun. aturan ini diatur dalam peraturan menteri perindustrian nomor 13 tahun 2025.
Selengkapnya saksikan di Program Manufacture Check CNBC Indonesia, Senin (14/04/2025).
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnbcindonesia.com/news/20250414175834-8-625921/video-kemenperin-wajibkan-industri-setor-data-4-kali-setahun