Kisruh 30% Potongan Aplikasi Ojol, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Environmentallca.my.id-




Jakarta, CNBC Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah turun tangan menyelesaikan persoalan kebijakan potongan aplikasi 30% untuk driver ojek online (ojol).

Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin Asmoro menilai potongan itu tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan dan akan memberatkan para mitra pengemudi.

Syafiuddin mengatakan, potongan aplikasi untuk mitra pengemudi sudah sangat jelas diatur dalam Keputusan Menteri Perubahan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dalam diktum kedelapan Keputusan Menteri Perhubungan disebutkan bahwa perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen dan/atau perusahaan aplikasi dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5 persen.

“Jika ditotal, maka besaran potongan aplikasi sebesar 20 persen. Itu angka paling tinggi. Jadi, tidak boleh melebihi 20%,” ujar Syafiuddin dikutip dari situs DPR, Minggu (19/1/2025).

Syafiuddin menolak keras jika perusahaan aplikasi atau aplikator menerapkan potongan aplikasi sebesar 30% bagi mitra pengemudi, karena hal itu jelas melanggar peraturan yang ditelah ditetapkan.

“Kami meminta perusahaan aplikasi mentaati aturan yang ada. Jangan membuat kebijakan yang menyalahi aturan, karena hal itu akan melanggar aturan dan merusak tatatan,” tegasnya.

Dalam Keputusan Menteri Perhubungan itu, menurutnya, disebutkan bahwa jika perusahaan aplikasi melanggar penerapan biaya jasa, biaya tidak langsung, dan biaya penunjang kepada mitra, maka Kementerian Perhubungan bisa menerbitkan rekomendasi pemberian sanksi kepada perusahaan aplikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, dia menilai perusahaan aplikasi tidak bisa seenaknya menerapkan aturan pemotongan aplikasi, karena semuanya sudah diatur. Jika mereka melanggar, maka mereka akan dijatuhi sanksi.

“Jika mereka ngotot menerapkan potongan 30%, kami akan panggil perusahaan aplikasi. Mereka (perusahaan aplikasi) tidak boleh main-main soal ini, karena itu jelas memberatkan, merugikan, dan menyengsarakan driver ojol,” ungkap Politisi Fraksi PKB ini.

Syafiuddin meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap persoalan itu, karena potongan aplikasi ini sangat berkaitan dengan kesejahteraan driver ojol. Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) harus duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut.

“Pemerintah tidak boleh saling lempar dalam masalah ini. Kementerian Perhubungan dan Komdigi harus bersikap tegas terhadap perusahaan aplikasi,” ujar Syafiuddin.

Masalah pemotongan biaya ini telah lama dikeluhkan oleh driver ojol. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan biaya potongan di atas 30% ini melanggar aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Dalam aturan tersebut, biaya potongan aplikasi ojol ditetapkan maksimal 20%.

“Berulang kali kami dari Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia protes keras atas potongan biaya aplikasi yang sudah sangat tidak manusiawi dan melanggar regulasi yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan RI yang tercantum dalam Kepmenhub KP Nomor 1001 tahun 2022, di mana potongan aplikasi maksimal 20%,” ujarnya, dikutip dari Detikcom, Minggu (19/1/2025).

Sayangnya, Igun mengungkapkan fakta yang terjadi di lapangan potongan aplikasi diterapkan oleh dua perusahaan aplikasi besar melebihi dari 20%, bahkan hingga lebih dari 30%. Dia pun menyayangkan tidak adanya tindak lanjut sanksi dari regulator atau dari Kementerian Perhubungan.

“Maka hal ini sama saja menerangkan bahwa Menteri Perhubungan tidak berdaya melawan arogansi perusahaan aplikator yang melanggar regulasi,” kata Igun.

(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video : Biaya Potongan Aplikasi 30 Persen, Ojol Minta Turun Jadi Segin




Next Article



Video: Gojek Tutup Layanan di Vietnam, Tak Berdampak Ke Perusahaan




Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnbcindonesia.com/news/20250119130030-4-604303/kisruh-30-potongan-aplikasi-ojol-pemerintah-diminta-turun-tangan

Tinggalkan komentar