Environmentallca.my.id-
Jakarta –
Penyanyi senior Andre Hehanusa ikut bicara terkait kasus Ari Bias versus Agnez Mo. Ia merasa prihatin adanya polemik tersebut.
Pelantun Kuta Bali itu menilai kasus Ari Bias versus Agnez Mo tidak terjadi jika lisensi diurus dan royalti dibayar melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional). Ia juga mengingatkan ke depannya semua artis penyanyi dan pemusik belajar dari masalah tersebut.
“Pada dasarnya yang harus membayar adalah promotor atau EO-nya serta pemilik usaha. Peran serta manajer artis harus maksimal dalam melindungi artisnya. Seingat saya, LMKN pernah membuat MOU dengan asosiasi manajer artis Imarindo agar mensosialisasikan kepada para manajer anggotanya untuk selalu memasukkan di dalam kontraknya kewajiban mengurus lisensi dan bayar royalti oleh EO,” kata Andre ditemui di Jakarta, Sabtu (8/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andre Hehanusa turut menyoroti promotor maupun EO untuk tak diam saja setelah adanya kasus Ari Bias versus Agnez Mo. Ia berharap agar pencipta lagu dan penyanyi bisa bersatu dan berembuk dengan promotor maupun EO untuk mencari solusi sesuai ketentuan hukum.
“Promotor dan EO jangan adem ayem saja membiarkan penyanyi dan pencipta lagu berpolemik, tetapi ikut aktif terlibat mencari solusi bersama. Acara Temu Dialog yang akan diselenggarakan LMKN pada tanggal 13 Agustus 2025 nanti adalah forum yang tepat,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, penyanyi Marcel Siahaan menilai kasus Agnez Mo terkait perizinan dan royalti menyanyikan lagu Ari Bias dapat dilakukan sebelum dan atau sesudah acara berlangsung. Komisioner LMKN bidang hukum itu berharap semua pihak yang mau menggelar acara bisa memahami aturan.
“Antara pemberian izin dan pembayaran atau pemungutan royalti sebagai imbal balik atas izin yang diberikan adalah dua hal yang berbeda, ini yang harus kita sama-sama pahami,” katanya.
Waskito selaku Komisioner LMKN bidang keuangan juga memberikan perhatian lebih atas carut marut tata kelola royalti di Indonesia. Ia mengingatkan semuanya untuk patuh hukum.
“Sekiranya lisensi konser Agnez Mo ini diurus sejak awal oleh penyelenggara pertunjukan tersebut, maka Agnez Mo tidak akan digugat dan harus membayar Rp 1,5 M. Agnez Mo bisa dianggap sebagai korban akibat kelalaian memprotek diri melalui kontrak dan juga sebagai akibat ketidakpatuhan penyelenggara kepada hukum yang mewajibkan mengurus lisensi dan membayar royalti melalui LMKN,” tegasnya.
Sekadar diketahui kasus Ari Bias melawan Agnez Mo bermula dari adanya pelanggaran hak cipta. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp 1,5 M ke Ari setelah menampilkan lagu Bilang Saja di tiga acara berbeda.
(mau/pig)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://hot.detik.com/music/d-7769828/lihat-kasus-ari-bias-vs-agnez-mo-andre-hehanusa-minta-promotor-dan-eo-jangan-adem-ayem