Environmentallca.my.id-
Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (wapres). Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut. Penghapusan ini diperkirakan akan membuat calon presiden (capres) dan calon wapres yang maju di pemilu 2029 makin ramai.
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, menyambut baik putusan MK tersebut. Putusan ini memungkinkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2029, termasuk Partai Buruh, mengusung calon presiden dan wakil presiden tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lainnya.
Lantas, apakah Said Iqbal akan maju nyapres di 2029?
Foto: Presiden Partai Buruh, Said Iqbal Peringatan ‘3 Tahun Kebangkitan Klas Buruh’ di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal Peringatan ‘3 Tahun Kebangkitan Klas Buruh’ di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
|
“Prinsipnya Partai Buruh dalam kongres 2026 akan mencalonkan dari internal,” katanya kepada CNBC Indonesia, Sabtu (4/1/2025).
Ketika ditanya lagi soal keseriusan Said Iqbal maju capres, dia hanya mengirimkan emoticon senyum. Dia pun memastikan pada Kongres ke-2 Partai Buruh Oktober 2026 nanti, nama calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung untuk Pemilu 2029 akan diumumkan.
Keputusan MK tentang presidential threshold 0% ini katanya melengkapi perjuangan masyarakat sipil sebelumnya yang MK memutuskan merevisi parliamentari threshold di bawah 4%, dan juga kemenangan Partai Buruh dalam keputusan MK yang berisikan syarat mengusung calon kepala daerah ambang batasnya minimal 6,5%.
“Partai Buruh, Serikat Buruh, serta buruh Indonesia mengharapkan Pemerintah dan DPR RI harus tunduk kepada keputusan MK ini dalam menjalankan Pilpres 2029, yang juga menjadi pedoman untuk membuat PKPU di pemilu 2029,” ujar Said Iqbal.
(wur/wur)
Next Article
MK Ubah Syarat Pilkada-Partai Buruh Siap Usung Anies di Pilgub Jakarta
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnbcindonesia.com/news/20250103223132-4-600667/mk-hapus-ambang-batas-20-bos-buruh-mau-nyapres-di-2029