Pemerintah Kaji ‘Kado’ Khusus Pasca PPN 12% Tahun Depan

Environmentallca.my.id-




Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah akan memberikan insentif pajak untuk masyarakat untuk mengkompensasi naiknya tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 khusus untuk barang mewah.

Insentif pajak itu berupa PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) maupun pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM DTP.

“Kan sedang dikaji untuk membalance dampak PPN 12%. Kita kan memberikan usulan beberapa skema insentif fiskal khususnya PPN DTP dan PPnBM DTP,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di kawasan Hotel St Regis, Jakarta, Senin (9/12/2024).

Susiwijono mengatakan, dua skema insentif itu kini sedang memasuki tahap finalisasi, termasuk untuk penentuan besaran insentif yang akan diberikan, maupun sektor-sektor barang atau jasa yang tercakup dalam insentif tersebut.

“Kan harus dihitung semua sektor, dampaknya berapa, sektor-sektor yang dapat kan selama inikan properti, otomotif yang sudah ada skemanya. Jadi lebih mudah kalau menggulirkan, dan dampaknya kan sudah jelas sejak pandemi kan dapat itu,” tegasnya.

Ia mengatakan, aturan teknis pemberian insentifnya nanti akan diumumkan langsung oleh Kementerian Keuangan. Susiwijono meyakini aturan pemberian insentif fiskal untuk mengkompensasi PPN 12% untuk barang mewah itu akan terbit pada Desember 2024.

“Ini kan finalisasi kita, kita hitung-hitung semua. ya segera. Tapi kan pasti teman-teman Kemenkeu yang mungkin itu,” ucap Susiwijono.

(arj/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Aturan Baru Mobil Listrik Impor, Bebas Bea Masuk-Diskon PPNBM




Next Article



Pemerintah Jokowi Simulasi Kenaikan PPN 12%, Jadi Berlaku 2025?




Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnbcindonesia.com/news/20241209160020-4-594505/pemerintah-kaji-kado-khusus-pasca-ppn-12-tahun-depan

Tinggalkan komentar