Penataan Distribusi LPG 3 Kg, Pengecer Berperan Jadi Sub Pangkalan

Environmentallca.my.id-




Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pengecer sebagai sub pangkalan, tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan, hal ini dilakukan dalam rangka menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran. Kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi.

“Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP),” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, Senin (3/2/2025).

Saat ini sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP. Adapun rinciannya,  Rumah tangga sebanyak 53,7 juta NIK, Usaha mikro sebanyak 8,6 juta NIK, Petani/nelayan sasaran sebanyak 50 ribu NIK, Pengecer sebanyak 375 ribu NIK.

“Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg,” tambah Heppy.

Pemerintah memastikan bahwa jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau menghadapi kendala dalam distribusi LPG 3 kg dapat menghubungi Call Center 135.

(rah/rah)

Saksikan video di bawah ini:

Video: LPG 3 Kg Mendadak Langka, Penyebabnya Ini





Next Article



Pertamina Dukung Inovasi Avtur di Asia Pacific Air Transport Bali




Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnbcindonesia.com/news/20250203232557-4-607674/penataan-distribusi-lpg-3-kg-pengecer-berperan-jadi-sub-pangkalan

Tinggalkan komentar