PPN 12% Berlaku Tahun Depan, OJK Ungkap Nasib Perbankan

Environmentallca.my.id-




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pengaruh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebesar 12% terhadap industri perbankan, khususnya penyaluran kredit. Adapun, PPN ini nantinya akan dikenakan hanya untuk barang mewah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, kenaikan PPN belum tentu berdampak signifikan pada daya bayar debitur. Meskipun, kenaikan PPN jadi 12% tetap akan berdampak pada daya beli masyarakat dan suplai. Hal itu juga berpengaruh pada komponen biaya produksi.

“Kondisi penyesuaian tersebut akan menciptakan kontraksi aktivitas ekonomi secara temporer, sehingga kondisi belum dapat berimplikasi langsung ke kemampuan bayar debitur,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (13/12/2024).

Mirza mengaku, kebijakan kenaikan PPN merupakan amanat Undang-Undang terkait harmonisasi peraturan perpajakan pemerintah yang dilakukan secara bertahap. Namun, jika dilihat secara histori dampak kenaikan PPN terhadap kemampuan bayar nasabah ke bank masih relatif terjaga.

“Kredit perbankan Desember 2023 masih tumbuh 10,38% dengan kualitas kredit yang terjaga dan tercermin dari kualitas NPL 2,19%, pada Oktober 2024 kredit tumbuh jadi 10,92% dan NPL 2,2%,” jelasnya.

Meskipun demikian, OJK tetap akan memonitor indikator perekonomian melalui bauran kebijakan dan stimulus yang diperlukan agar sistem keuangan stabil dan terjaga.

(rob/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Hidup Makin Terancam, PPN Naik di tengah Daya Beli ‘Kendor’




Next Article



Sri Mulyani Perketat Aturan Rekening Baru & Transaksi Bank




Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnbcindonesia.com/news/20241213165822-4-595866/ppn-12-berlaku-tahun-depan-ojk-ungkap-nasib-perbankan

Tinggalkan komentar