Environmentallca.my.id-
Jakarta, CNBC Indonesia – Pada tahun 2025 ini, pemerintah berencana memperpanjang masa kerja Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal yang telah berakhir pada Desember 2024. Adapun rencana perpanjangan ini diumumkan Menteri Perdagangan Budi Santoso pada awal Januari 2025 kemarin, dengan tujuan untuk menekan maraknya barang impor ilegal yang terus meresahkan berbagai sektor industri, termasuk tekstil dan produk tekstil (TPT).
Namun, keputusan ini menuai beragam tanggapan, terutama dari kalangan ahli tekstil.
Ketua Umum Insan Kalangan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI) M Shobirin Hamid menyambut baik inisiatif pemerintah. Namun, ia menilai pendekatan yang dilakukan Satgas kurang tepat sasaran.
“Kami apresiasi niat baik pemerintah memperpanjang masa tugas Satgas. Tapi ini seperti memberi obat sakit kepala untuk sakit perut. Masalah utamanya tidak tersentuh,” kata Shobirin kepada CNBC Indonesia, Jumat (17/1/2025).
Shobirin menyoroti, meskipun tujuan pembentukan Satgas ini baik, yakni untuk mengatasi serbuan barang impor ilegal yang merembes ke Tanah Air. Namun, implementasinya tidak menyasar inti persoalan. Hal ini terlihat dari masih adanya perdebatan di kalangan asosiasi tekstil terkait efektivitas Satgas.
“Semua asosiasi TPT tetap meributkan impor ilegal. Artinya, ada yang tidak sesuai antara niat baik, konsep, tugas yang dijalankan, dan realitas di lapangan,” jelasnya.
Dia juga menyoroti minimnya keterlibatan para ahli dan pelaku industri tekstil dalam Satgas ini. Menurut dia, pemerintah seharusnya mengajak pihak-pihak yang benar-benar memahami industri tekstil untuk turut serta.
“Tidak ada keterlibatan kami, baik dari Asosiasi Ahli atau Professional maupun Industri tekstilnya sendiri. Harusnya Kami yang berkecimpung di bidangnya diikutsertakan dalam satgas impor ilegal,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal pertama kali dibentuk pada Juli 2024 oleh Menteri Perdagangan (Mendag) sebelumnya, Zulkifli Hasan. Langkah ini diambil setelah sejumlah industri, terutama tekstil, mengalami tekanan besar akibat maraknya barang impor ilegal yang dijual jauh di bawah harga pasar dan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Kondisi ini memicu penutupan pabrik, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan masalah lainnya di sektor industri.
Satgas ini melibatkan berbagai lembaga, seperti Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Perindustrian, dan TNI AL. Fokus pengawasannya meliputi produk tekstil, pakaian jadi, aksesoris, keramik, elektronik, kosmetik, dan alas kaki.
Namun, meski telah bekerja hampir setengah tahun, hasil yang diraih Satgas pengawasan barang impor ilegal dianggap belum signifikan.
“Satgas impor ilegal hasil yang ingin disasar bagus, tapi bukan pada inti masalahnya. Sehingga masih tetap diributkan oleh Asosiasi tekstil,” tukasnya.
Ke depan, Shobirin berharap pemerintah lebih cermat dalam mengambil langkah untuk menangani persoalan impor ilegal. Keterlibatan para ahli dan pelaku industri dianggap sebagai solusi utama untuk memastikan kebijakan yang diambil lebih efektif.
“Satgas sudah terbentuk dan terjadi, yang penting satgas itu mudah-mudahan bisa bekerja dengan baik. Ke depan, seharusnya pemerintah juga mendengarkan masukan kami yang memahami persoalan tekstil. Itu ya harapan kami,” ucapnya.
Perpanjangan masa kerja Satgas ini, meskipun disambut positif, tetap menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah untuk memastikan kebijakan yang diterapkan tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar berdampak pada perbaikan sektor industri dalam negeri.
(dce)
Next Article
Kemendag Endus Modus Baru Pelaku Importir Ilegal
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnbcindonesia.com/news/20250117110709-4-603939/satgas-penyelundupan-mau-hidup-lagi-ahli-tekstil-tunjuk-borok-ini