Selamat Tinggal Honorer! Ini Eranya PPPK
Environmentallca.my.id- Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah akhirnya resmi meniadakan tenaga kerja non-ASN atau honorer dalam instansi pemerintah pusat dan daerah. Status ini ditiadakan dan digantikan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ini artinya pemerintah telah menjalankan mandat UU No.20/2023 tentang ASN yang mengamanatkan instansi pemerintah wajib menyelesaikan penataan pegawai non-ASN per Desember 2024. Penuntasan … Baca Selengkapnya