Dapat Hampers Lebaran Kena Pajak Gak? Ini Penjelasannya
Environmentallca.my.id- Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bingkisan Lebaran atau hampers dalam bentuk makanan atau minuman dan apapun yang diberikan oleh pemberi kerja ke karyawannya tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak Arif Yunianto mengatakan hal ini telah diatur dalam Peraturan … Baca Selengkapnya