MK Hapus Ambang Batas 20%, Bos Buruh Mau Nyapres di 2029?

MK Hapus Ambang Batas 20%, Bos Buruh Mau Nyapres di 2029?

Environmentallca.my.id- Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (wapres). Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan seluruhnya … Baca Selengkapnya

MK Ungkap Alasan Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Simak!

MK Ungkap Alasan Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Simak!

Environmentallca.my.id- Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus presidential threshold atau ambang batas minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Kini, semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan capres dan cawapres. Putusan tersebut dibacakan oleh … Baca Selengkapnya

MK Hapus Presidential Threshold, Partai Bisa Usulkan Capres

MK Hapus Presidential Threshold, Partai Bisa Usulkan Capres

Environmentallca.my.id- Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan bersejarah dengan menghapus aturan ambang batas presidensial atau Presidential Threshold yang selama ini membatasi partai politik dalam mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Selengkapnya dalam program Nation Hub CNBC Indonesia, Rabu (02/01/2025). Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnbcindonesia.com/news/20250102191713-8-600370/video-mk-hapus-presidential-threshold-partai-bisa-usulkan-capres