Staf Ahli Sri Mulyani Ungkap Kriteria Barang Kena PPN 12%

Staf Ahli Sri Mulyani Ungkap Kriteria Barang Kena PPN 12%

Environmentallca.my.id- Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintahan Presiden Prabowo memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti menjelaskan kenaikan PPN menjadi 12% berlaku untuk semua barang dan jasa dengan pengecualian pada barang dan jasa yang terkait masyarakat banyak seperti Minyakita, … Baca Selengkapnya