PPPK Diangkat 1 Maret 2026, Gimana Kalau Usia Lewati Batas?
Environmentallca.my.id- Jakarta, CNBC Indonesia-Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan pelonggaran bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah melampaui batas usia sebelum diangkat pada 1 Maret 2026. “Sementara untuk Pertek Penetapan Nomor Induk PPPK menjadi TMT 01 Maret 2026. Instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS dengan TMT selain 01 Oktober 2025 dan PPPK … Baca Selengkapnya