Bukan Barang Mewah! Sabun, Deterjen, Sampai Pakaian Kena PPN 12%

Bukan Barang Mewah! Sabun, Deterjen, Sampai Pakaian Kena PPN 12%

Environmentallca.my.id- Jakarta, CNBC Indonesia – Kalangan ekonom mempertanyakan komitmen pemerintah yang tak jadi mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% hanya untuk barang mewah, sebab pada akhirnya tarif PPN sebesar 12% berlaku untuk semua barang dan jasa yang menjadi barang dan jasa kena pajak. Barang yang dikecualikan pun masih sama, yakni bahan pangan untuk sembako, … Baca Selengkapnya