DPR Sebut Pembatalan Kenaikan PPN Jadi 12% di 2025 Tidak Mudah
Environmentallca.my.id- Jakarta, CNBC Indonesia-Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) menjadi 12% pada 2025 sudah tertera dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pembatalan kebijakan harus melalui prosedur yang benar. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra Mohamad Hekal dalam wawancara bersama CNBC Indonesia, Kamis (5/12/2024) “Saya mau klarifikasi bahwa ada … Baca Selengkapnya