PPN 12% Berlaku Tahun Depan, OJK Ungkap Nasib Perbankan

PPN 12% Berlaku Tahun Depan, OJK Ungkap Nasib Perbankan

Environmentallca.my.id- Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pengaruh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebesar 12% terhadap industri perbankan, khususnya penyaluran kredit. Adapun, PPN ini nantinya akan dikenakan hanya untuk barang mewah. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, kenaikan PPN belum tentu berdampak signifikan pada daya bayar debitur. Meskipun, … Baca Selengkapnya