Resmi! UMP Kalteng Jadi Rp3,47 Juta, Buruh Sawit-Tambang Lebih Tinggi
Environmentallca.my.id- Jakarta, CNBC Indonesia – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) yang berlaku mulai 1 Januari 2025 nanti. Hal itu ditetapkan dalam eputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/571/2024, tanggal 6 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025. … Baca Selengkapnya