Bos Pengusaha Ekspor Ingatkan Efek Buruk Wajib Simpan DHE, Bilang Gini

Bos Pengusaha Ekspor Ingatkan Efek Buruk Wajib Simpan DHE, Bilang Gini

Environmentallca.my.id- Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintahan Prabowo Subianto resmi mengubah Peraturan Pemerintah (PP) No36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE). Dalam aturan terbarunya, eksportir diwajibkan untuk menempatkan DHE sebesar 100% di dalam negeri dalam kurun waktu 1 tahun, dan akan berlaku mulai 1 Maret 2025. Disebutkan, kebijakan ini bertujuan memperkuat cadangan devisa dan menjaga stabilitas … Baca Selengkapnya