Cara Urus Sertipikat Tanah yang Hilang, Ini Syarat dan Tahapannya
Environmentallca.my.id- Jakarta, CNBCÂ Indonesia –Â Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan, jika terjadi kehilangan Sertipikat Tanah, pemiliknya harus segera mengurus penerbitannya kembali. Pengurusan ini dapat dilakukan secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah). “Sertipikat tanah adalah hal fundamental bagi masyarakat karena menjadi bentuk kepastian hukum hak atas tanah yang sah di mata negara. Sertipikat tanah … Baca Selengkapnya