Pengumuman! Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025 Tak Kena Sanksi
Environmentallca.my.id- Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membebaskan sanksi administratif terhadap keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang serta penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau SPT WP OP Tahun Pajak 2024. Pembebasan sanksi denda ini ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025. Alasan … Baca Selengkapnya